Jika Maria Lumowa tidak mengganti sesuai keputusan hakim, Ia akan mendapatkan tambahan penjara selama 7 tahun.
"Agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp185,822 miliar jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang, dalam hal terpidana tidak punya harta maka diganti pidana 7 tahun," putus Saifuddin.
Dalam sidang tersebut terdapat beberapa hal yang memberatkan dan meringankan vonis Maria Lumowa.
Saifuddin menyebutkan, hal yang memberatkan antara lain karena terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan pemerintah, dan terdakwa selama beberapa tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Namun selain hal yang memberatkan, fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan membuat vonis terhadapnya mendapat keringanan.
Selain itu, telah dilakukan penyitaan terhadap aset Maria Lumowa untuk perkara atas nama terpidana Adrian Herling Woworuntu.
Berikut adalah daftar oknum yang turut menikmati uang hasil pembobolan Bank tersebut, antara lain:
- Adrian Herling Waworuntu Rp 300 miliar
- Ollah Abdullah Agam Rp 696.350.000.000
- Adrian Pandelaki Lumowa (alm) Rp 308.245.000.000
- Titik Pristiwati Rp 178.597.000.000
- Aprila Widharta Rp 28.220.000.000
- Richard Kountul Rp 44.407.000.000
- Maria Pauline Lumowa Rp 185.822.422.000***