Rizieq Shihab Akan Jalani Pembacaan Tuntutan Kasus Tes Swab Palsu Kamis Mendatang

- 28 Mei 2021, 19:42 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Fauzan.

 

KABAR WONOSOBO – Sidang pembacaan tuntutan kasus tes swab palsu Rumah Sakit Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab akan digelar Kamis depan 3 Juni 2021 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa agenda sidang pada Kamis mendatang adalah pembacaan tuntutan terkait perkara nomor 223, 224, dan 225.

Adapun tuntutan perkara tersebut ditujukan kepada terdakwa dr Andi Tatat perkara nomor 223, Hanif Alatas terdakwa perkara nomor 224, dan terakhir Rizieq Shihab sendiri terdakwa perkara nomor 225.

 Baca Juga: Polemik Pasca Piala Menpora 2021 Jadi Pembelajaran, Polri Tegaskan Tidak Boleh Ada Kerumunan di Liga 1 dan 2

Awal mula persidangan kasus usap RS Ummi Bogor ini sendiri sudah dimulai sejak 16 Maret 2021.

Kemudian pada Kamis, 27 Mei 2021 lalu dilakukan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa saling memberikan kesaksiannya terkait kasus swab palsu RS Ummi Bogor.

 Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara, Tim Kuasa Hukum Eks-Ketua FPI Bakal Ajukan Banding

Saat sidang lanjutan tersebut, penasihat hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro sempat mengajukan interupsi kepada majelis hakim.

Ia meminta agar hakim mengajukan jadwal pembacaan tuntutan, namun hakim menolaknya dan tetap pada keputusan akhirnya.

Sebelumnya, Rizieq bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya di RS Ummi dan dinilai menghambat proses rantai pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.

 Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Klarifikasi Dugaan Kerumunan Pesta Ulang Tahun Yang Sempat Viral

Dalam persidangan Rizieq mengatakan bahwa tes usap PCR itu dilakukan pada 27 November 2021 setelah ia menerima laporan hasil tes usap antigen yang dilakukan oleh tim Mer-C terindikasi positif Covid-19.

Ketika dirawat di rumah sakit, ia dan pihak RS Ummi awalnya sepakat untuk merahasiakan perawatannya.

Namun mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu mengatakan bahwa dirinya mendengar banyak kabar terkait spekulasi kondisi kesehatannya saat dirawat di RS Ummi.

 Baca Juga: Kronologi Pelaporan Pesta Ultah Gubernur Khofifah, Jawa Timur Masih Provinsi dengan Fatalitas Covid Tertinggi

Rizieq juga menyesalkan berita-berita hoaks yang tersebar di masyarakat jika menyebut dirinya sekarat di RS ummi.

Karena hal tersebutlah pihak keluarga Rizieq Shihab membuat video pernyataan terkait kondisi kesehatannya yang dijelaskan oleh menantunya, Hanif Alatas.

Dalam video tersebut menerangkan bahwa kesehatan Rizieq Shihab dalam kondisi  baik-baik saja.

 Baca Juga: Satpol PP Cek Kesiapan Protokol Kesehatan Pusat Keramaian Wonosobo, Antisipasi Kerumunan Jelang Lebaran

Lantas Wali Kota Bogor menugaskan kepada Kasatpol PP Kota Bogor untuk melaporkan RS ummi ke polisi karena dianggap menyebarkan kebohongan.

Atas laporan ini maka menyeret tiga terdakwa yang dituntut dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran.*** 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x