Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum 6 Tahun

- 26 Juni 2021, 18:33 WIB
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun atas kasus untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor.
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun atas kasus untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. /Antara Foto/ Rivan Awal Lingga

 Baca Juga: Rizieq Shihab Akan Jalani Pembacaan Tuntutan Kasus Tes Swab Palsu Kamis Mendatang

Salah satu hal yang dianggap memberatkan putusan hakim terhadap Imam FPI itu adalah karena perbuatannya yang dianggap meresahkan masyarakat.

Namun dibalik itu ada juga hal yang dipertimbangkan untuk meringankan vonis hakim, yaitu karena Habib Rizieq memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.

Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan terhadap Rizieq dengan pertimbangan bahwa dirinya telah menyebarkan kabar palsu terkait status dirinya yang dinyatakan positif Covid-19 di RS Ummi, Bogor.

JPU juga menambahkan hal yang memberatkan tuntutannya adalah karena Rizieq kerap membuat keonaran di tengah masyarakat.

 Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara, Tim Kuasa Hukum Eks-Ketua FPI Bakal Ajukan Banding

Selama jalannya persidangan di Pengadilan Negeri jakarta Timur, para pendukung yang setia menemani tak henti-hentinya melantunkan selawat dan berzikir untuk Rizieq.***

 

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah