Dokter Lois Bebas Bersyarat Mengaku Salah Sebarkan Hoax Terkait Covid-19 dan Janji Tak Akan Kabur

- 13 Juli 2021, 20:51 WIB
dr Lois Owien dinyatakan bebas bersyarat setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita hoax terkait Covid-19
dr Lois Owien dinyatakan bebas bersyarat setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita hoax terkait Covid-19 /Instagram.com/ @jabodetabek_life/

KABAR WONOSOBO – Bareskrim Polri akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dr Lois meskipun dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dokter Lois yang berstatus tersangka dalam kasus hoax terkait Covid-19 kini diberikan putusan bebas bersyarat.

Kabar tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi.

Baca Juga: Dokter Lois Ditetapkan sebagai Tersangka karena Sebarkan Hoax dan Ajak Warga Tidak Ikut Vaksinasi

Brigjen Slamet menambahkan bahwa dalam persyaratan pembebasannya, dr Lois juga berjanji bahwa dirinya tidak akan kabur jika tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri," ujar Brigjen Slamet dalam sebuah keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan pada Selasa, 13 Juli 2021.

Selain berjanji untuk tidak melarikan diri, dr Lois pun berjanji untuk tidak menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Temukan 27 Kasus Positif Covid-19 Baru, Australia Terapkan Lockdown Negara Bagian New South Wales

Karena persyaratan dan pertimbangan tersebut akhirnya pihak kepolisian membuat keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dr Lois.

"Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju presisi yang berkeadilan," tutur Slamet.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Gonews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x