KABAR WONOSOBO – Bareskrim Polri akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dr Lois meskipun dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dokter Lois yang berstatus tersangka dalam kasus hoax terkait Covid-19 kini diberikan putusan bebas bersyarat.
Kabar tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi.
Baca Juga: Dokter Lois Ditetapkan sebagai Tersangka karena Sebarkan Hoax dan Ajak Warga Tidak Ikut Vaksinasi
Brigjen Slamet menambahkan bahwa dalam persyaratan pembebasannya, dr Lois juga berjanji bahwa dirinya tidak akan kabur jika tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri," ujar Brigjen Slamet dalam sebuah keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan pada Selasa, 13 Juli 2021.
Selain berjanji untuk tidak melarikan diri, dr Lois pun berjanji untuk tidak menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Temukan 27 Kasus Positif Covid-19 Baru, Australia Terapkan Lockdown Negara Bagian New South Wales
Karena persyaratan dan pertimbangan tersebut akhirnya pihak kepolisian membuat keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dr Lois.
"Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju presisi yang berkeadilan," tutur Slamet.