Karena statusnya sudah dinyatakan bebas bersyarat, dr Lois pun diperbolehkan untuk kembali ke kediamannya oleh polisi.
Baca Juga: Dua Pria India Dipenjara karena Sebut Urin dan Kotoran Sapi Bukan Penangkal Infeksi Covid-19
Sebagai informasi, dr Lois diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli 2021 lalu.
Kasus yang melibatkan dr Lois bermula dari pernyataan kontroversialnya yang menyatakan bahwa corona bukan virus dan orang yang meninggal adalah karena obat bukan karena virus corona.
Setelah ditangkap dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya polisi menetapkan dr Lois sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya yang awalnya memegang kasus tersebut kemudian menyerahkan berkas penyelidikan kepada Bareskrim Polri.
Seiring dengan perkembangan kasusnya, sebagai tersangka, dr Lois terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena telah menyebarkan berita tidak benar dan menyebabkan keributan di tengah masyarakat melalui perkataannya.***