Amnesty International Indonesia Desak Jokowi Batalkan Pemberhentian Pegawai KPK Tak Lulus TWK

- 20 September 2021, 12:54 WIB
Yudi Purnomo keluar dan membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dari tangkapan layar laman Antaranews.
Yudi Purnomo keluar dan membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dari tangkapan layar laman Antaranews. /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/ wsj.

 

 

KABAR WONOSOBO ― Polemik di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang kian menjalar luas pasca keputusan pengangkatan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pelaksanaan TWK.

TWK merupakan Tes Wawasan Kebangsaan yang dilakukan 9 Maret sampai dengan 9 April 2021 dengan 75 pegawai KPK yang tidak lolos.

Namun, sejumlah 75 pegawai tersebut berpotensi untuk disaring kembali sebelum lantas menyisakan 56 orang tersisa yang diberhentikan per tanggal 30 September 2021 mendatang.

Baca Juga: Firli Bahuri Ditolak Mengisi Kuliah Umum di Universitas Mataram, Buntut Kasus TWK KPK

Sebelumnya, pada tanggal 21 Juli 2021, Ombudsman RI juga mengumumkan bahwa mereka menemukan adanya maladministrasi dalam proses pengalihan status pegawai KPK.

Sementara itu, pada tanggal 16 Agustus 2021, Komnas HAM mengumumkan bahwa mereka menemukan ada setidaknya 11 jenis pelanggaran hak asasi manusia dalam proses TWK.

Termasuk di dalamnya hak atas pekerjaan, informasi, keadilan dan kepastian hukum, beragama dan berkeyakinan, serta hak untuk tidak didiskriminasi.

Baca Juga: Akun Twitter dan Instagram Watchdoc Diretas, Diduga Akibat Wawancara 15 Anggota KPK Soal TWK

Komnas HAM pula telah memberikan rekomendasi bahwa proses penyelenggaraan asesmen TWK diambil alih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mereka juga mencantumkan adanya pemulihan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

Menyusul kemudian, pada tanggal 9 September 2021, Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi yang dilayangkan oleh pegawai KPK nonaktif terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat ketentuan TWK dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK dinonaktifkan Termasuk Novel Baswedan, Tidak Lolos Tes TWK untuk Pengalihan ke ASN

Namun, pada 15 September 2021, pimpinan KPK justru mengadakan konferensi pers yang menyatakan bahwa 56 pegawai yang dianggap tidak lolos TWK akan diberhentikan per tanggal 30 September 2021 mendatang.

Menanggapi adanya keputusan pimpinan KPK untuk memberhentikan 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK tersebut, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa presiden harus bertindak tegas atas polemik tersebut.

“Pengabaian temuan lembaga negara independen diabaikan seperti menunjukkan arogansi pimpinan KPK dan ketidakmauan pemerintah untuk memperbaiki pelanggaran yang jelas-jelas terjadi,” ungkap Usman melalui siaran pers Amnesty International Indonesia per 16 September 2021.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK dinonaktifkan Termasuk Novel Baswedan, Tidak Lolos Tes TWK untuk Pengalihan ke ASN

Dijelaskan Usman, pihaknya kembali mendesak Presiden Jokowi untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM.

"Untuk memulihkan status pegawai KPK yang diperlakukan tidak adil dalam proses dan hasil akhir TWK,” pungkasnya.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: amnesty.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah