Isi Surat Edaran Ketentuan Kegiatan di Rumah Ibadah Selama PPKM 10-16 Agustus 2021 dari Kemenag

- 14 Agustus 2021, 12:49 WIB
Poster surat edaran dari tangkapan layar akun istagram @kemenag_ri.
Poster surat edaran dari tangkapan layar akun istagram @kemenag_ri. /Instagram.com/@kemenag_ri

 

KABAR WONOSOBO - Pemerintah RI kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai tanggal 16 Agustus 2021.

Adanya perpanjangan PPKM Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ada tiga hal inti yang diatur dalam Surat Edaran yaitu tenpat ibadah, pengelola tempat ibadah dan jemaah.

Berikut isi ketentuan dalam surat edaran No SE 23 tahun 2021.

Baca Juga: Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Digital, 6 KUA di Banjarnegara Jadi Pilot Project pada Akhir Mei 2021

  1. Tempat Ibadah
  2. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali:

1) dengan kriteria Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas atau paling banyak 20 (dua puluh) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2) dengan kriteria Level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas atau paling banyak 50 (lima puluh) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: PPKM Dilanjutkan Hingga 9 Agustus dan Disesuaikan Kondisi Tiap Daerah, Ini Penjelasan Jokowi

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x