KABAR WONOSOBO – Kepolisian Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang pelaku pengelola kanal YouTube Aktual TV atas produksi berita bohong (hoaks) yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa berita bohong oleh kanal YouTube yang dianggap bentuk adu domba di era digital tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers.
Sejumlah konten video hoaks yang di unggah oleh tersangka AZ, M dan AF di akun Youtube Aktual TV diantaranya berjudul “Gabungan POM TNI & Propam Segel Rumah Dudung Abdurrahman, Purn”, ”TNI Turun Gunung Kerahkan Prajurit Kepung Mabes Polri”, dan “Geram! Pangkostrad Pasukan Cakra Tak Terima”.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Ungkap Alasan Menghilang dari Youtube, Sempat Berjuang Antara Hidup dan Mati
Secara keseluruhan ada 765 konten yang menimbulkan konflik dan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari hasil patroli siber polisi, akun Youtube Aktual TV bertujuan untuk mencari keuntungan.
Diperkirakan hasil akun Youtube tersebut mencapai Rp2 Miliar dari berita bohong dan konten provokatif yang disebarkan dalam kurun waktu delapan bulan.
“Dari hasil pemeriksaan mereka ternyata mengupload konten ini dengan tujuan materi. Dalam kurun waktu delapan bulan mereka mendapatkan AdSense Youtube Rp1,8 sampai Rp2 miliar,” kata Hengki.