CATAT! Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2021 dan Apa Saja yang Harus Dipelajari Menjelang Tes

- 23 Oktober 2021, 11:25 WIB
ilustrasi Pelaksanaan seleksi CPNS 2021
ilustrasi Pelaksanaan seleksi CPNS 2021 /serangnews.pikiran-rakyat.com

KABAR WONOSOBO – Peserta rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Persiapan SKB ini sudah dimulai sejak 19 Oktober lalu, jika berjalan sesuai jadwal maka SKB akan dilaksanakan pada 8-29 November mendatang.

Sebagaimana pelaksanaan SKD, Kementerian PAN-RB juga memberikan kisi-kisi materi soal SKB CPNS.

 Baca Juga: Ribuan Pendaftar CPNS dan PPPK 2021 Dinyatakan Gagal, Ternyata Ini Penyebabnya

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

“Ketentuan SKB diatur di sini (Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021),” kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama pada Rabu, 20 Oktober 2021.

Tes SKB sendiri dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

 Baca Juga: Daftar Dokumen yang Harus Dibawa Saat Tes CPNS 2021

Para pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan telah lulus dalam ujian SKD berhak untuk mengikuti tes SKB.

Tes SKB akan dilakukan dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dan peserta diberikan waktu 90 menit untuk menyelesaikan tes SKB.

Adapun materi SKB untuk jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

 Baca Juga: Catat Tanggal dan Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2021 Kemenag RI Tahap I hingga 7 Oktober

Kemungkinan materi SKB berupa psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani, tes praktik kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, atau tes lainnya sesuai persyaratan jabatan.

Selain melakukan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri dalam hal ini Menpan RB.

Sementara seleksi dengan sistem CAT akan memberikan nilai utama sebesar 50 persen, jika dalam SKB terdapat jenis tes wawancara selain dengan sistem CAT maka poin maksimal yang didapat yakni 30 persen.

 Baca Juga: Tes SKD CPNS di Titik Lokasi Luar Negeri Berlangsung 26-28 Oktober 2021

Kemudian jika terdapat jenis tes uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, diberikan poin 20 persen.***

 

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x