Greenpeace Indonesia Beberkan 5 Area Terlarang yang Diterobos Perusahaan Kelapa Sawit

- 29 Oktober 2021, 23:03 WIB
Perusahaan kelapa sawit diduga ilegal dengan caplok wilayah konservasi hutan, dari tangkapan layar akun Instagram @greenpeaceid.
Perusahaan kelapa sawit diduga ilegal dengan caplok wilayah konservasi hutan, dari tangkapan layar akun Instagram @greenpeaceid. /Instagram.com/@greenpeaceid

 

 

KABAR WONOSOBO― Greenpeace Indonesia, sebuah organisasi kampanye lingkungan kembali melayangkan sindiran keras kepada peraturan tata kelola hutan di Indonesia.

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman The Guardian, setidaknya terdapat lima area yang diterobos oleh perusahaan kelapa sawit di Indonesia.

Lima area itu yaitu meliputi kawasan konservasi, situs UNESCO, taman nasional, dan hutan yang dikhususkan untuk Orangutan dan Harimau Sumatera.

“Seharusnya mereka (perusahaan) diberi sanksi, tetapi kini mereka justru diberi karpet merah untuk menjalankan operasi ilegal,” ungkap Kiki Taufik, Global Head of Greenpeace Southeast Asia's Indonesian.

Baca Juga: Ketua MUI Labuhanbatu Utara, Sumut, Aminurrasyid Aruan Dibacok Hingga Tewas karena Tegur Pencuri Buah Sawit

Lebih lanjut, The Guardian juga mengungkap bahwa adanya izin kegiatan yang seharusnya ilegal tersebut didukung oleh Omnibus Law.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2020 silam dinilai menjadi penyebab utama ketidakberaturan pengaturan hutan di Indonesia.

Seperti diketahui, Indonesia menjadi negara penghasil minyak kelapa sawit terbesar di dunia.

Minyak kelapa sawit berguna di berbagai bidang produksi yang dikonsumsi oleh manusia setiap hari, seperti makanan, bahkan sabun mandi dan peralatan rias.

Baca Juga: PARAH! Mantan Karyawan Facebook Blak-Blakan Sebut Perusahaan Itu Abaikan Keamanan Publik Demi Kejar Keuntungan

Namun, adanya ketidakpedulian pemerintah terhadap upaya penggerusan kawasan hutan konservasi demi kepentingan perusahaan kelapa sawit disebut Greenpeace sebagai “keserakahan”.

Diketahui, dari 3,12 juta hektare perkebunan kelapa sawit berada di kawasan hutan. Sekitar 90.200 hektare perusahaan tersebut telah mencaplok kawasan hutan konservasi.

Kasus besar yang terjadi misalnya kasus Gunung Melintang, Kalimantan Barat. 100 hektare wilayah Taman Wisata Alam Gunung Melintang, Sambas, Kalimantan Barat digunduli oleh perusahaan kelapa sawit.

Bukan hanya itu, kawasan Suaka Alam Bangkiriang yang dihuni oleh para Orangutan juga dialihfungsikan sebagai kawasan perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga: Kebakaran Hutan di Greenville, California Hanguskan Wilayah Tambang Emas Bersejarah

Tidak hanya memberikan sindiran keras yang bahkan diunggah ulang oleh media internasional yaitu The Guardian, Greenpeace Indonesia secara langsung juga mengkritik Jokowi.

“Dari oligarki ke oligarki,” tulis akun Twitter resmi Greenpeace Indonesia untuk mengomentari unggahan Jokowi atas peresmian PT Jhonlin Group, sebuah perusahaan biodiesel di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: theguardian Twitter @GreenpeaceID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah