Simak Aturan Kegiatan Sektor Usaha Selama Masa Penerapan PPKM Level 4

- 26 Juli 2021, 18:49 WIB
21 Aturan Lengkap PPKM Level 4 Berlaku 26 Juli-2 Agustus 2021
21 Aturan Lengkap PPKM Level 4 Berlaku 26 Juli-2 Agustus 2021 /Antara Foto/Arif Firmansyah/

KABAR WONOSOBO – Keputusan Presiden Jokowi yang resmi memperpanjang PPKM Level 4 mulai, Senin 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021 telah banyak ditanggapi masyarakat.

Meskipun PPKM Level 4 akhirnya diberlakukan, namun ada beberapa jenis sektor usaha yang tetap diperbolehkan untuk buka.

Namun sektor usaha yang tetap boleh buka selama PPKM Level 4 tersebut harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Umumkan Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021

Adapun aturan kegiatan sektor usaha seperti dikutip Kabar Wonosobo dari setkab.go.id adalah sebagai berikut :

  1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
  2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan batas waktu sampai pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.
  3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
  4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Baca Juga: Cek Persyaratan dan Daftar Wilayah PPKM yang Mendapat Subsidi Gaji Rp1 Juta bagi Pekerja atau Buruh

Untuk teknis pelaksanaanya akan dijelaskan oleh Menteri Koordinator terkait.

“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko (Menteri Koordinator) dan menteri terkait,” lanjutnya.” Kata Jokowi.

Pesiden mengungkapkan, aspek kesehatan, sosial dan ekonomi masyarakat harus dipertimbangkan secara cermat, terkhusus dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x