KABAR WONOSOBO – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah yang merevisi aturan tidak masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Peraturan Pemerintah yang ditandatangi 31 Agustus 2021, Jokowi mengubah ‘kuota’ bolos ASN dari 46 hari menjadi 28 hari.
Peraturan ini dilakukan untuk menekan sifat membolos ASN yang banyak terjadi di beberapa daerah. Tentu sangat merugikan masyarakat.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Perubahan hari bolos ASN berpeluang dipecat tidak hormat bagi ASN yang ketahuan bolos sebanyak 28 hari.
Detail hukuman disiplin jika ASN tidak mengikuti aturan yang berlaku sesuai PP tersebut, tertuang dalam Pasal 11 yang menyebut bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan atau bolos selama 21 hari hingga 24 hari dalam satu tahun akan mendapat sanksi penurunan jabatan selama 12 bulan.
Baca Juga: BKD Wonosobo Luncurkan E-Kinerja, Ubah Sistem Penilaian Kinerja ASN yang Masih Manual
Lalu ASN akan dibebaskan dari jabatan selama 12 bulan jika boloe selama 25 hari hingga 27 hari dalam setahun.
Sementara jika ASN nekad bolos sebanyak 28 hari kerja dalam setahun disebutkan dalam PP tersebut akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Hukuman itu juga berlaku ASN nekad bolos selama 10 hari secara berturut-turut, akan dipecat dan gajinya langsung berhenti ditransfer pada bulan setelahnya.