Terakhir, Nadiem mengungkapkan bahwa Permen PPKS 30 disusun dengan melibatkan seluruh civitas akademika.
Nadiem juga menegaskan bahwa legalisasi seks bebas dan zina sama sekali bukan azas dari Permendikbud.
“Sebenarnya ini dua topik yang sangat berbeda, tidak semua yang dilarang oleh permendikbud ini hanya kekerasan seksual,” sambungnya.
Nadiem menjelaskan bahwa secara keseluruhan, ada tindakan asusila lain yang secara norma agama dan masyarakat tidak baik juga dimasukkan ke dalam Permen PPKS 30.
“Tolong masyarakat dengan sangat logis harus memilah isu ini sekarang,” pungkasnya.***