Kemdikbud Jawab Tuduhan Legalisasi Zina setelah Resmikan Permendikbud 30 Tentang Kekerasan Seksual

- 14 November 2021, 21:43 WIB
Nadiem Makarim menjawab tuduhan legalisasi zina Permendikbud 30, dari tangkapan layar kanal Youtube Najwa Shihab.
Nadiem Makarim menjawab tuduhan legalisasi zina Permendikbud 30, dari tangkapan layar kanal Youtube Najwa Shihab. / Youtube.com/ Najwa Shihab

Terakhir, Nadiem mengungkapkan bahwa Permen PPKS 30 disusun dengan melibatkan seluruh civitas akademika.

Nadiem juga menegaskan bahwa legalisasi seks bebas dan zina sama sekali bukan azas dari Permendikbud.

Baca Juga: MIRIS! Cerita Penyintas Kasus Kekerasan Seksual di UNRI, Ditertawakan hingga Dibujuk Tak Perpanjang Kasus

“Sebenarnya ini dua topik yang sangat berbeda, tidak semua yang dilarang oleh permendikbud ini hanya kekerasan seksual,” sambungnya.

Nadiem menjelaskan bahwa secara keseluruhan, ada tindakan asusila lain yang secara norma agama dan masyarakat tidak baik juga dimasukkan ke dalam Permen PPKS 30.

“Tolong masyarakat dengan sangat logis harus memilah isu ini sekarang,” pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah