Seperti dalam Pasal 1 mengenai pengertian pelecehan seksual, hingga Pasal 5 mengenai jenis-jenis pelecehan seksual yang dianggap perlu perbaikan lantaran menggunakan kata “persetujuan”.
Menjawab tudingan tersebut, Nadiem Makarim sendiri memilih untuk terlebih dahulu mengungkapkan esensi PPKS 30.
Baca Juga: KBS Blokir Penyanyi Wheesung Usai Terbukti Gunakan Obat Ilegal
Setidaknya ada 3 esensi penting dari PPKS 30 yang telah mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan mengenai permasalahan kekerasan dan pelecehan seksual.
Pertama, PPKS 30 menegaskan adanya satgas yang bertanggung jawab atas semua pelaporan, pemulihan, perlindungan, dan monitoring rekomendasi sanksi.
Satgas yang dibentuk tersebut dijelaskan oleh Nadiem terutama menjamin kenyamanan dan keamanan para pelajar, khususnya di lingkup perguruan tinggi.
“Yang ingin saya lihat bahwa adanya tindakan, ada sanksi yang jelas yang dilakukan. Sehingga anak-anak kita merasa ada yang peduli dengan krisis ini,” jelas Nadiem mengenai fungsi satgas yang dibentuk.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Menyebar, Nadiem Makarim: Pemerintah Tidak Boleh Duduk Diam Saja
Satgas sendiri dimonitor dari kementrian dengan melibatkan berbagai narasumber:, seperti tokoh agama dan aktivis kesetaraan gender.
Kedua, penjabaran 20 perilaku yang dimasukkan ke dalam kategori kekerasan seksual, mulai dari fisik, verbal, dan digital.