Berikut Persyaratan Pencairan Dana Insentif Kemenag untuk 44 Ribu Guru PAI Non PNS

- 18 November 2021, 23:54 WIB
Ilustrasi dana insentif
Ilustrasi dana insentif /Ekoanug/Pixabay

Dengan adanya bantuan dana insentif diharapkan memberi motivasi guru PAI non PNS agar bekerja lebih baik lagi dalam meningkatkan mutu Pendidikan.

Dirjen Pendis, Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menegaskan, anggaran Rp66 miliar, digunakan untuk guru PAI non PNS di Sekolah Dasar (SD), termasuk di Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

“Tiap-tiap guru akan memperoleh Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing," jelas Ramdhani.

 Baca Juga: Harga Mobil Baru ini Turun Sampai Rp 65 Juta, Insentif PPnBM 0 Persen Resmi Berlaku 1 Maret sampai Periode Ini

Insentif tahun 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;
    2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021;
    3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru;
    4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
    5. Belum memasuki usia Pensiun;
    6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.

Dari kriteria di atas guru yang sudah lama mengabdi, otomatis menjadi salah satu prioritas.***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah