Berikut Persyaratan Pencairan Dana Insentif Kemenag untuk 44 Ribu Guru PAI Non PNS

- 18 November 2021, 23:54 WIB
Ilustrasi dana insentif
Ilustrasi dana insentif /Ekoanug/Pixabay

 

KABAR WONOSOBO – Bantuan insentif untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai disalurkan kementerian agama (Kemenag).

Sejumlah Rp 66 miliar disalurkan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), kementerian agama.

Pencairan dana insentif diberikan untuk 44 ribu guru PAI non PNS di seluruh Indonesia.

 Baca Juga: 4.200 paket Bantuan BTPKLW Disalurkan Kodim Wonosobo untuk Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung

Dilansir Kabar Wonosobo dari laman resmi kemenag.go.id disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa adanya dana insentif sebagai tambahan penghasilan.

Dana insentif diberikan kepadai guru PAI non PNS yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Yaqut.

 Baca Juga: Menag Yaqut: Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair Oktober 2021

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x