Cegah Masuknya COVID-19 Varian Omicron Indonesia Resmi Larang WNA Dari 11 Negara

- 28 November 2021, 22:32 WIB
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan larangan sementara masuk Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir 11 negara.
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan larangan sementara masuk Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir 11 negara. /Dok. Setkab

"Kita akan melihat 14 hari ke depan. Tapi kita akan terus evaluasi dari hari ke hari. Karena ini saya sampaikan lagi, ini varian baru. hasil penjelasan para pakar, apakah ini mematikan seperti yang lain atau lebih parah dari Delta variant, kita masih banyak big question mark (tanda tanya besar) mengenai ini. Jadi kita enggak buru-buru," katanya.

Luhut menjelaskan pemerintah telah menggelar rapat terkait perkembangan varian Omicron yang ditemukan pertama kali di Afrika Selatan.

Tercatat hingga saat ini ada 13 negara yang sudah mengumumkan bahwa telah mendeteksi varian Omicron di negara mereka.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Cuti Bersama Akhir Tahun 2021 Cegah COVID-19

Varian Omicron sudah terdeteksi diantaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia dan Hong Kong.

Varian Omicron diklaim lebih cepat menular karena mengandung lima mutasi dan kemampuan virus untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin maupun antibodi yang dihasilkan secara natural akibat infeksi Covid-19 varian sebelumnya.

"Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara lagi," katanya.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah