Polri Tetapkan RB sebagai Pelaku Terkait Bunuh Diri yang Dilakukan Mahasiswi NWR di Mojokerto

- 6 Desember 2021, 12:05 WIB
RB ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan berujung bunuh diri mahasiswi NWR di Mojokerto, Ilustrasi dari
RB ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan berujung bunuh diri mahasiswi NWR di Mojokerto, Ilustrasi dari /Freepik

KABAR WONOSOBO― Kasus kekerasan seksual kembali mencuat di Indonesia.

Kali ini, seorang polisi berpangkat Bripda berinisial RB ditetapkan sebagai tersangka atas korban pemerkosaan dan pemaksaan aborsi seorang mahasiswi berinisial NWR.

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui akun Instagram resmi Polri, RB kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Miris! Korban Kekerasan Seksual di Indonesia Sering Berubah Jadi Pelaku karena Relasi Kuasa. Apa Itu?

“Polri telah menetapkan RB, laki-laki, sebagai tersangka kasus bunuh diri yang dilakukan NWR (23), mahasiswi asal Mojokerto,” tulis Divisi Humas Polri pada 5 Desember 2021.

RB merupakan pacar mendiang yang membuat NWR melakukan aborsi dua kali sebelum melakukan tindak bunuh diri.

RB sendiri merupakan seorang polisi yang bertugas di Polres Pasuruan.

“Malam hari ini kita bisa mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RB. Yang bersangkutan profesinya adalah seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten,” ujar Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo S.H., M.H., di Mapolres Mojokerto.

Beberapa hari belakangan ini kasus yang dilakukan RB dengan korban berinisial NWR memang tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Baca Juga: Pria Ini Dapat Pesan Ancaman Usai Cuitkan 'Polisi Ganti Satpam BCA' di Twitter

“guys boleh bantu up ini kasusnya kakak yg disini itu sebenarnya diperk0sa terus disuruh ab0r-s1 paksa sm keluarga pasangannya, dicecoki pil nanti aku cantumin dibawah twit teman korban,” tulis akun Twitter @convomf pada 3 Desember 2021.

Cuitan tersebut telah mendapatkan lebih dari 110 ribu suka dengan lebih dari 39 ribu komentar.

“Berdasarkan investigasi rakyat dunia maya: Ini foto "RANDY" yg memperkosa mahasiswi yatim UNIBRAW alm. "Novi Widiasari" & foto Bapaknya Randy anggota DPRD yg ikut-andil dlm kematian korban.” tulis akademisi Indonesia, Ayang Utriza Yakin, melalui akun Twitter resminya pada 4 Desember 2021.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Bocah Bunuh Diri di Kabupaten Dairi

Cuitan Ayang Utriza Yakin sendiri juga menandai akun resmi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan langsung mendapatkan tanggapan.

“Terima kasih informasinya, saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi.” tulis Listyo Sigit Prabowo.

RB dihukum menggunakan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dan dijerat menggunakan Pasal 7 dan 11.

Hukuman terberat yang didapatkan oleh RB adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah