KABAR WONOSOBO ― Berubahnya status korban menjadi tersangka atas kasus pelecehan seksual di Universitas Riau (UNRI) berhasil memancing sisi gelap risiko pelaporan kejadian serupa.
Korban yang diduga dilecehkan oleh dosennya tersebut kini berstatus tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik.
Arby Algazi, Sekretaris Umum HopeHelps Network, kelompok advokat untuk kasus kekerasan seksual di kampus-kampus juga turut merespon mengenai fenomena tersebut.
Baca Juga: Isi Permendikbud No 30 Tahun 2021 Kekerasan Seksual yang Menjadi Kontroversi
“Ada relasi kuasa yang bermain dari kekerasan seksual yang terjadi,” ungkap perwakilan HopeHelps Network seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui siaran Mata Najwa.
Relasi kuasa sendiri dapat diartikan sebagai suatu sifat hierarkis yang menggambarkan posisi antarindividu dalam suatu kelompok atau tanpa kelompok.
Posisi yang dimaksud sendiri yaitu status lebih rendah atau tinggi.
Baca Juga: Kuasa Hukum LBH Pekanbaru Tanggapi Tuntutan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di UNRI
Hal tersebut dapat disebabkan karena status sosial, budaya, pengetahuan atau pendidikan, dan atau ekonomi.