KABAR WONOSOBO – Liburan semester merupakan momen yang paling ditunggu-tunggu oleh seluruh peserta didik setelah adanya aktivitas pembelajaran.
Sedangkan untuk tahun 2021 pemerintah resmi meniadakan adanya liburan semester bagi peserta didik.
Adanya edaran tersebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Dalam isi surat edaran tersebut terdapat imbauan untuk sekolah-sekolah se Indonesia untuk tidak meliburkan peserta didik pada Nataru.
Liburan semester ditiadakan juga berdasarkan Instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Maka dari itu, peserta didik tidak ada libur semester seperti tahun-tahun sebelumnya, yang jatuh pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca Juga: Liburan Nataru, ASN atau PNS Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Kecuali karena Alasan Berikut