- Menyiapkan dokumen seperti, KK, KTP, pas foto, dan foto diri.
- Menyiapkan surat keterangan kantor desa/lurah atau dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
- Menyiapkan surat keterangan dari yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/ LKS.
- Menyiapkan surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan bahwa gelandangan dan pengemis tersebut berada di wilayah domisili dinas sosial tersebut.
***