Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera Online 2022, Agar Dapat Bansos Sampai 12 Bulan

- 22 Januari 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi bansos untuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Ilustrasi bansos untuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) /Fariqoh/Kabar Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Pemerintah kembali memberikan Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Bantuan yang akan diterima berupa sembako dengan periode penerimaan sampai 12 bulan dengan syarat memiliki Kartu Sembako BPNT.

Sebelum memiliki Kartu Sembako BPNT harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terlebih dulu.

 Baca Juga: Info Penting! Kemensos Turunkan 3 Surat Edaran Baru untuk KPM BPNT dan PKH

Maka dari itu, sekarang ada acara pendaftaran KKS 2022 melalui online.

Berikut cara daftar KKS Online 2022 agar mendapatkan bansos sampai 12 bulan.

Pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online melalui laman intelresos.kemsos.go.id.

 Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera! Ada Bonus Bansos 1 Juta dan BPNT 2 Bulan

Setelah daftar KKS online, selanjutnya sampai mendapatkan verifikasi email dari intelresos, yang menandakan bahwa akun telah aktif.

Jika akun sudah aktif, segera input data sesuai kriteria pada situs rehsos.kemsos.go.id dan sesuai dengan format yang diberikan secara lengkap untuk diajukan menjadi penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kemudian, dinas sosial provinsi dan/atau dinas sosial kabupaten kota akan memverifikasi LKS yang mendaftar sesuai kelengkapan berkas LKS yang diunggah, seperti scan foto lembaga, scan surat rekomendasi, dan berkas lainnya melalui intelresos.kemsos.go.id.

 Baca Juga: Jadwal Pencairan, Besaran, Cek Bansos PKH Cair Tahap I Januari 2022, Link cekbansos.kemensos.go.id

Dinas sosial dan provinsi akan memverifikasi data calon penerima KKS berdasarkan dokumen yang sudah diunggah seperti Surat keterangan RT/RW/lurah, akta lahir, kartu siswa, dan sebagainya melalui intelresos.kemsos.go.id.

Selanjutnya, akan didata hasil verifikasi online lalu diverifikasi dan matching dengan hasil pendataan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan hasil verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual (offline).

Kementerian Sosial kemudian akan menetapkan data hasil verifikasi dan matching sebagai daftar masyarakat penerima KKS melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.

 Baca Juga: Simak 4 Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah yang Akan Cair di Bulan Januari 2022

Pusat Data dan Informasi Kemensos akan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial dilampirkan dengan Data Masyarakat Calon Penerima KKS kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.

Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial akan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang penetapan masyarakat penerima KKS kepada Mitra Percetakan Kartu keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia.

Hasil KKS yang sudah dicetak akan diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk diverifikasi sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat Keputusan Menteri Sosial yang disertai dengan Berita Acara Serah Terima KKS.

 Baca Juga: Simak Beberapa Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2022

Selanjutnya Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial akan menyerahkan KKS yang didaftarkan melalui pendaftaran online kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial cq. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

Tahap terakhir, Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial akan mengirimkan KKS kepada Dinas Sosial Provinsi untuk Didistribusikan kepada yang mengurus pendaftaran KKS masyarakat.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x