Pantas Minyak Goreng Mahal, Ternyata Harga CPO di Jambi Menembus Rp 14.000 per Kilogram!

- 2 Februari 2022, 18:00 WIB
Harga produk sawit di Jambi mengalami kenaikan pada periode pekan ini
Harga produk sawit di Jambi mengalami kenaikan pada periode pekan ini /Antara

KABAR WONOSOBO - Harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), inti sawit dan Tandan Buah Segar (TBS) di Jambi mengalami kenaikan signifikan pada periode 28 Januari–3 Februari 2022.

Kenaikan harga untuk CPO sebesar Rp 230 dari harga Rp 14.046 menjadi Rp 14.276 per kilogram.

Sedangkan harga TBS naik dari Rp 2.662 menjadi Rp 2.709 per kilogram.

 Baca Juga: Greenpeace Indonesia Beberkan 5 Area Terlarang yang Diterobos Perusahaan Kelapa Sawit

Panitia Penetapan Harga TBS Sawit Provinsi Jambi, Putri Rainun, menyatakan hasil yang ditetapkan tim perumus selain harga CPO dan TBS kelapa sawit naik, termasuk juga inti sawit yang naik pada periode kali ini dari Rp 10.959 menjadi Rp 11.256 per kilogram atau naik sebesar Rp 397.

Berikut ulasan selengkapnya mengenai harga TBS:

(Harga yang tertera adalah harga Tandan Buah Segar (TBS) dinilai dari panjang usia tanam pohon sawitnya)

 Baca Juga: Ketua MUI Labuhanbatu Utara, Sumut, Aminurrasyid Aruan Dibacok Hingga Tewas karena Tegur Pencuri Buah Sawit

Usia tanam 3 tahun Rp 2.709 per kilogram.

Usia tanam 4 tahun Rp 2.893 per kilogram.

Usia tanam 5 tahun Rp 3.026 per kilogram.

Usia tanam 6 tahun Rp 3.152 per kilogram.

Usia tanam 7 tahun Rp 3.232 per kilogram.

Usia tanam 8 tahun Rp 3.301 per kilogram.

Usia tanam 9 tahun Rp 3.366 per kilogram.

Usia tanam 10 sampai dengan 20 tahun Rp 3.470 per kilogram.

Usia tanam 21 sampai dengan 24 tahun Rp 3.355 per kilogram.

Usia tanam di atas 25 tahun Rp 3.213 per kilogram.

 Baca Juga: Harga Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter, Kemendag: Jangan Panic Buying Stok Aman 6 Bulan Ke Depan

Penetapan harga CPO, TBS dan inti sawit ini merupakan kesepakatan tim pengurus dalam satu rapat yang dihadiri para pengusaha koperasi dan kelompok tani sawit setempat serta berdasarkan peraturan menteri dan peraturan gubernur.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x