Inilah Jenis Penyakit dalam BPJS Kesehatan yang Menelan Banyak Anggaran dan Membuat Defisit Keuangan

- 4 Februari 2022, 16:00 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan /www.rusdionoconsulting.com

KABAR WONOSOBO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Saat ini BPJS Kesehatan terus mengalami defisit kesehatan dari tahun ke tahun yang berimbas pada kerugian.

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, data biaya jaminan pelayanan kesehatan pada tahun 2016 hingga 2020 adalah sekitar Rp374,86 triliun.

 Baca Juga: Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Ditunda, Ini Besar Iuran Tiap Kelasnya

Dari nilai tersebut, sebanyak 83,31% diantaranya adalah biaya layanan rujukan di mana penyakit katastropik merupakan salah satu kelompok penyakit terbesar yang ditanggung Program JKN.

Penyakit katastropik sendiri merupakan penyakit yang harus ditangani dan memerlukan perawatan khusus.

Selain itu, penyakit katastropik juga membutuhkan biaya yang cukup tinggi sehingga membebani anggaran dari BPJS Kesehatan.

 Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pemegang KIS BPJS Kesehatan, Ada 3 Bansos dari Pemerintah

Adapun penyakit katastropik yang dianggap cukup banyak menguras anggaran BPJS diantaranya jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, thalasemia, hemofilia, leukimia, dan Cirrhosis Hepatis.

Jenis penyakit tersebut juga memiliki jumlah kasus yang berbeda tiap tahunnya berdasarkan penanganan kunjungan rawat inap tingkat lanjut (RITL) atau rawat jalan tingkat lanjut (RJTL).

Dari 2015 hingga 2019, penyakit jantung masih menempati urutan pertama sebagai penyakit yang paling tinggi menggunakan anggaran BPJS Kesehatan.

 Baca Juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Aktif atau Non Aktif Melalui WhatsApp

Sebanyak 11,5 juta kasus pasien dengan penyakit jantung pada tahun 2019 menyerap anggaran BPJS Kesehatan hingga Rp8,2 triliun.

Disusul penyakit kanker sebanyak 2,2 juta kasus dengan biaya Rp3,1 triliun kemudian penyakit stroke sebanyak 1,7 juta kasus dengan biaya Rp2,1 triliun dan disusul dengan penyakit katastropik lainnya.

Kasus defisit dari BPJS Kesehatan ini pun menjadi bukan hal yang mudah untuk diselesaikan mengingat kondisi keuangan yang dialami BPJS saat ini.

 Baca Juga: Info Penting Bagi Pemilik BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022, 2 Bantuan akan Disalurkan

Pengeluaran biaya kesehatan tidak sebanding dengan iuran yang wajib dibayar para warga maupun biaya yang dibebankan pemerintah.

Bukan tanpa melakukan apa-apa, pihak BPJS Kesehatan juga telah melakukan berbagai upaya dan terobosan untuk memperbaiki kondisi keuangan.

Meskipun pihak BPJS telah berupaya, tapi perlu diingat lagi bahwa untuk mencapai kestabilan keuangan tersebut juga perlu kerja sama dengan pihak pemberi iuran dan seluruh pemangku kepentingan.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah