Info Penting untuk Pemilik Kartu KIS BPJS Kesehatan di Tahun 2022

- 5 Februari 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi BPJS
Ilustrasi BPJS /bpjs-kesehatan.go.id

Dengan penghapusan tersebut, maka seluruh rawat inap akan beralih ke standar dan sebelum adanya penghapusan, pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap.

Kategori kelas 1, 2, 3 akan beralih ke kelas A standar dan B standar.

Baca Juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Aktif atau Non Aktif Melalui WhatsApp

Sedangkan untuk kelas A standar akan diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran dan B untuk nonton PBI.

Bagi masyarakat golongan yang tidak masuk ke dalam PBI akan masuk ke kategori golongan mandiri yang melakukan pembayaran setiap bulan. 

Penghapusan kelas hanya berlaku pada bagian rawat inap, sedangkan pengobatan rawat jalan masih seperti biasanya. 

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pemegang KIS BPJS Kesehatan, Ada 3 Bansos dari Pemerintah

Adanya perubahan tersebut, diharapkan seluruh masyarakat mendapatkan fasilitas kesehatan secara rata sehingga mengurangi kecemburuan sosial.***

 

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah