2. Peserta calon mahasiswa baru, harus melengkapi administrasi, seperti pas foto terbaru, Hasil pindai (scan) KTP, hasil pindai (scan) ijazah, transkrip S1 dan mengunggah Curriculum Vitae (CV).
3. Peserta calon mahasiswa PPG harus lulus tes tahap awal, diantaranya adalah tes penguasaan konten, pedagogical content knowledge (tes pedagogik) dan tes kemampuan dasar literasi dan numerik.
4. Peserta calon mahasiswa PPG harus lulus tes tahap akhir, di antaranya adalah tes psikologi dan wawancara.
Baca Juga: Bupati Ambil Sumpah Janji 315 PNS Guru, Nakes, dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemkab Wonosobo
5. Setelah lulus, peserta mengkonfirmasi kesediaan LPTK dan lokasi PPL.
6. Tahap keenam adalah penetapan peserta yang dinyatakan lulus.
7. Jika telah ditetapkan, peserta lapor diri berupa:
- Pelaksanaan mata kuliah inti sekitar 18 SKS.
- Pelaksanaan mata kuliah selektif sekitar 4 SKS.
- Pelaksanaan mata kuliah efektif sekitar 4 SKS.
- Peserta Melaksanakan PPL sekitar 18 SKS.
- Peserta melaksanakan seminar Pendidikan Profesi Guru (PPG).
***