Para Guru, Simak Alur PPG Prajabatan Model Baru 2022 Sampai Tes Tahap Akhir

- 8 Februari 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Ilustrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) /Mohamed_hassan/Pixabay

KABAR WONOSOBO – Alur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Model Baru tidak kalah panjangnya dengan PPG dalam jabatan.

Meskipun PPG Model Baru ada perbedaan dengan PPG Dalam Jabatan, tetapi hasil akhirnya sama, yaitu untuk sertifikasi.

Perbedaan PPG Model Baru dengan PPG dalam jabatan hanya dari segi kategorinya.

Baca Juga: Simak Tata Cara Pendaftaran PPG dalam Jabatan 2022 Serta Kelengkapan Dokumennya

PPG Dalam Jabatan (Daljab) harus sudah mengabdi terlebih dahulu dengan TMT-nya antara tahun 2015 untuk yang pertama, dan kedua antara tahun 2016-2019.

Sementara untuk PPG model baru diperuntukkan bagi yang sudah mengabdi maupun belum mengabdi dengan TMT 2020 sampai 2022.

Berikut alur PPG prajabatan model baru 2022:

Baca Juga: Kabar Baik! Menjelang PPG 2022, Jangan Sampai Terlewat Jadwal Pemutakhiran Datanya

1. Calon mahasiswa PPG Prajabatan Model Baru yang ingin mendaftar harus dengan syarat, yaitu memiliki kualifikasi pendidikan atau berijazah S1/D4, dari Pendidikan/non Pendidikan.

2. Peserta calon mahasiswa baru, harus melengkapi administrasi, seperti pas foto terbaru, Hasil pindai (scan) KTP, hasil pindai (scan) ijazah, transkrip S1 dan mengunggah Curriculum Vitae (CV).

3. Peserta calon mahasiswa PPG harus lulus tes tahap awal, diantaranya adalah tes penguasaan konten, pedagogical content knowledge (tes pedagogik) dan tes kemampuan dasar literasi dan numerik.

4. Peserta calon mahasiswa PPG harus lulus tes tahap akhir, di antaranya adalah tes psikologi dan wawancara.

Baca Juga: Bupati Ambil Sumpah Janji 315 PNS Guru, Nakes, dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemkab Wonosobo

5. Setelah lulus, peserta mengkonfirmasi kesediaan LPTK dan lokasi PPL.

6. Tahap keenam adalah penetapan peserta yang dinyatakan lulus.

7. Jika telah ditetapkan, peserta lapor diri berupa:

  • Pelaksanaan mata kuliah inti sekitar 18 SKS.
  • Pelaksanaan mata kuliah selektif sekitar 4 SKS.
  • Pelaksanaan mata kuliah efektif sekitar 4 SKS.
  • Peserta Melaksanakan PPL sekitar 18 SKS.
  • Peserta melaksanakan seminar Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

***

 

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x