Kabar Baik! Menjelang PPG 2022, Jangan Sampai Terlewat Jadwal Pemutakhiran Datanya

- 15 Januari 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Ilustrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) /Fariqoh/Kabar Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Banyak guru honorer yang menunggu info pelaksanaan PPG (Pendidikan Profesi Guru).

Kabar baiknya pada tahun 2022 Kemendikbudristek telah menginfokan akan adanya PPG 2022.

Terkait dengan info yang ada, peserta yang ingin mengikuti PPG harus melakukan pemutakhiran data terlebih dahulu.

 Baca Juga: Kemendikbudristek Tetapkan Tambahan 289 Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Mengenai pemutakhiran data harus diperhatikan dalam beberapa catatan tentang syarat dan batas waktu yang ditentukan.

Adanya syarat yang harus dipenuhi agar dapat mengikuti dan lolos dalam administrasi pertama dan melanjutkan ke tes berikutnya.

Berikut jadwal dan pemutakhiran data yang perlu diperhatikan oleh peserta PPG.

 Baca Juga: Kemendikbudristek Salurkan Kuota Gratis Periode Oktober 2021 ke 26,6 Juta Penerima

  1. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id).
  3. Riwayat pendidikan formal. Mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir. Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah.
  4. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
  5. Batas waktu pemutakhiran data adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
  6. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapodik.kemdikbud.go.id.

 Baca Juga: Bupati Ambil Sumpah Janji 315 PNS Guru, Nakes, dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemkab Wonosobo

Pemutakhiran data wajib dilaksanakan, karena jika data yang diminta tidak sesuai dengan Dapodik akan mempengaruhi seleksi PPG.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x