Alasan Kenapa JHT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Bisa Cair Saat Peserta Berusia 56 Tahun

- 13 Februari 2022, 12:01 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Instagram @kemnaker

 

KABAR WONOSOBO - Kementerian Ketenagakerjaan telah mengesahkan peraturan baru yang menyebut jika Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

JHT dalam peraturan baru diberikan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun atau yang telah berhenti bekerja baik itu terkena PHK atau meninggal dunia.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, pencairan JHT bisa dilakukan ketika berusia 56 tahun.

Baca Juga: Puluhan Ribu Orang Tandatangani Petisi Protes JHT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun

Pada Pasal 3 Permenaker tersebut berbunyi,

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Peraturan Menteri ini menggantikan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 yang sebelumnya mengatur JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Peserta yang Meninggal Sebelum Usia 56 Tahun

Berbeda dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 yang JHT dapat dicairkan dalam jangka satu bulan setelah peserta pensiun dari perusahaan.

Akibatnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) lantas mempertanyakan aturan baru tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Mereka menilai, peraturan tersebut terlalu kejam bagi para buruh yang pensiun dini.

Baca Juga: Mulai Mei 2022 JHT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Akan Cair Pada Usia 56 Tahun

Namun Menaker Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan mengapa JHT BPJS hanya akan cair saat peserta berusia 56 tahun.

“Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan ketika masa hari tua tersebut belum tiba. Justru hal ini wujud dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan peserta. Dalam kondisi ini, harapannya peserta masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi, tujuan tersebut tidak akan pernah tercapai bila dana untuk masa tua sudah diambil semuanya sebelum datangnya hari tua," ungkap Ida Fauziyah dikutip Kabar Wonosobo dari Media Blitar.

Menurut sang Menaker, peserta program JHT tetap bisa mendapatkan sebagian haknya sebelum peserta berusia pensiun, namun dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Daftar Harga BBM Per 12 Februari Usai Resmi Diumumkan Naik

Salah satunya adalah peserta harus sudah menjadi peserta jaminan sosial minimal 10 tahun. Akan tetapi, nilai JHT yang bisa diklaim yaitu 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya.

Selain itu, Menaker juga mengungkapkan bahwa perlindungan tetap diberikan oleh pemerintah bagi para buruh yang mengalami PHK.

"Bila hal ini terjadi, terdapat skema perlindungan yang akan mengcover kondisi tersebut. Yakni adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan manfaat JKP dimana terdapat juga manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu di samping adanya akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," jelas Ida Fauziyah.***

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah