Baca Juga: Cara Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Peserta yang Meninggal Sebelum Usia 56 Tahun
Pencairan dana BPJS JHT melalui online dapat dilakukan melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah mendaftar tunggu sampai ada konfirmasi dari pihak BPJS karena banyaknya peserta yang mendaftar, maka harus sabar menunggu antrian.
Dengan daftar pencairan melalui online, peserta tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.***