KABAR WONOSOBO – Menteri Ketenagakerjaan telah mengumumkan bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan setelah peserta memasuki usia 56 tahun.
Aturan pencairan dana BPJS JHT berlaku mulai tanggal 4 Mei 2022 mendatang.
Setelah peraturan tersebut berlaku, peserta bisa mencairkan dana BPJS JHT saat memasuki umur 56 tahun.
Berikut berkas yang harus dipersiapkan oleh peserta BPJS JHT
Baca Juga: Alasan Kenapa JHT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Bisa Cair Saat Peserta Berusia 56 Tahun
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif)
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat
- Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Foto Diri terbaru (tampak depan)
- NPWP (jika ada)
Untuk peserta yang pensiun, selain memenuhi berkas yang sudah disebutkan di atas harus mempunyai surat keterangan pensiun.
Pastikan berkas-berkas sudah lengkap saat pengajuan pencairan dana BPJS JHT secara online, kemudian semua berkas di scan dan dijadikan satu file.
Setelah semua beres kemudian mendaftar melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.