Beginilah Cara Mudah Mencairkan Dana BPJS JHT Tanpa Harus Antre di Kantor

- 17 Februari 2022, 22:30 WIB
Ilustrasi BPJS JHT
Ilustrasi BPJS JHT /bpjsketenagakerjaan.go.id

KABAR WONOSOBO – Menteri Ketenagakerjaan telah mengumumkan bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan setelah peserta memasuki usia 56 tahun.

Aturan pencairan dana BPJS JHT berlaku mulai tanggal 4 Mei 2022 mendatang.

Setelah peraturan tersebut berlaku, peserta bisa mencairkan dana BPJS JHT saat memasuki umur 56 tahun.

Berikut berkas yang harus dipersiapkan oleh peserta BPJS JHT

Baca Juga: Alasan Kenapa JHT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Bisa Cair Saat Peserta Berusia 56 Tahun

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif)
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat
  • Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • Foto Diri terbaru (tampak depan)
  • NPWP (jika ada)

Baca Juga: Puluhan Ribu Orang Tandatangani Petisi Protes JHT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun

Untuk peserta yang pensiun, selain memenuhi berkas yang sudah disebutkan di atas harus mempunyai surat keterangan pensiun.

Pastikan berkas-berkas sudah lengkap saat pengajuan pencairan dana BPJS JHT secara online, kemudian semua berkas di scan dan dijadikan satu file.

Setelah semua beres kemudian mendaftar melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x