Alasan Kenapa JHT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Bisa Cair Saat Peserta Berusia 56 Tahun

- 13 Februari 2022, 12:01 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Instagram @kemnaker

 

KABAR WONOSOBO - Kementerian Ketenagakerjaan telah mengesahkan peraturan baru yang menyebut jika Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

JHT dalam peraturan baru diberikan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun atau yang telah berhenti bekerja baik itu terkena PHK atau meninggal dunia.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, pencairan JHT bisa dilakukan ketika berusia 56 tahun.

Baca Juga: Puluhan Ribu Orang Tandatangani Petisi Protes JHT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun

Pada Pasal 3 Permenaker tersebut berbunyi,

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Peraturan Menteri ini menggantikan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 yang sebelumnya mengatur JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Peserta yang Meninggal Sebelum Usia 56 Tahun

Berbeda dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 yang JHT dapat dicairkan dalam jangka satu bulan setelah peserta pensiun dari perusahaan.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x