Simak Alasan Guru dan Tenaga Kependidikan Wajib Tautkan SIMPKB dengan Akun belajar.id Sebelum Tanggal 12 Maret

- 20 Februari 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi akun SIMPKB
Ilustrasi akun SIMPKB /paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id

Akun pembelajaran dapat diakses oleh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan sebagai akun agar dapat mengakses layanan atau aplikasi pembelajaran berbasis elektronik.

Sementara, untuk guru dan tenaga kependidikan yang belum memiliki akun pembelajaran belajar.id dapat memperolehnya melalui laman resmi belajar.id atau menghubungi operator sekolah.

Baca Juga: Simak! Inilah Penyebab Tidak Dapat Undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 di SIMPKB

Akun pembelajaran belajar.id akan menjadi penunjang pembelajaran daring yang dilaksanakan sekolah di masa pandemi dan juga pada kondisi kenormalan baru.

Pemanfaatan akun belajar.id dioptimalkan menjadi menjadi layanan satu akun dengan konsep SSO (Single Sign On).

Mulai 12 Maret 2022, akun belajar.id akan digunakan sebagai SSO SIMPKB sebagai bentuk penyempurnaan layanan terhadap guru dan tenaga kependidikan.

Maka dari itu, setiap guru dan tenaga kependidikan se-Indonesia wajib melakukan aktivasi dan penautan akun.***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemdikbud belajar.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah