Sedangkan untuk TPG naungan Kemdikbud tahun 2022 dijelaskan dalam Permen Kemendikbud Ristek Nomor 4 tahun 2022 untuk ASN (Angkatan Sipil Negara).
Dalam isi Permen tersebut, tidak ada regulasi yang memungkinkan untuk guru di sekolah umum TPG dibayarkan perbulan.
Baca Juga: Panji Pragiwaksono Sebut Tidak Semua Pendapat Harus Didengar dan Hati-hati dengan Fake Guru
Namun dalam isi Permen tahun 2022 disebutkan secara detail terkait kapan pembayaran TPG oleh Kemendikbud.
Untuk triwulan satu dibayarkan mulai Maret, dengan ketentuan dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya dana TPG dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.***