Kabar Gembira! Tunjangan Sertifikasi Guru Mulai Cair Perbulan, Simak Kriteria yang Akan Terima TPG

- 7 Maret 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi
Ilustrasi tunjangan sertifikasi /Fariqoh/Kabar Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Tunjangan sertifikasi untuk guru akan diberikan kepada guru yang sudah melakukan sertifikasi pendidik.

Guru akan terdaftar sebagai penerima tunjangan sertifikasi jika mempunyai sertifikat pendidik.

Adanya tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu penghasilan tambahan untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.

Baca Juga: Berikut Jadwal Tunjangan Sertifikasi Guru, TPG Triwulan 1 dan Tanggal Sinkronisasi Data

Namun ada perbedaan dalam menerima tunjangan sertifikasi oleh pemerintah, yaitu pada naungan lembaga masing-masing guru.

Ada dua versi TPG, yaitu pertama TPG naungan Kemenag dan TPG naungan Kemdikbud.

TPG naungan Kemenag diperuntukkan untuk sekolah madrasah, sedangkan untuk TPG naungan Kemdikbud adalah jenjang SD hingga SMA/SMK sekolah umum.

Baca Juga: Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Sudah Cair, Berikut Syarat dan Cara Pencairannya

Ada kabar gembira untuk TPG naungan Kemenag karena tunjangan sertifikasinya akan dibayarkan perbulan.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemendikbud Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x