Tak boleh sembarang, pemilihan umum tersebut harus dilakukan secara Luber dan Jurdil.
Serta hanya boleh dilakukan lima tahun sekali.
Kesimpulannya, menunda Pemilu 2024 berarti melanggar hukum tertinggi Negara Republik Indonesia,” sambung mereka.
Namun, dengan adanya 3 partai yaitu PKB, Golkar, dan PAN yang mendukung perpanjangan masa pemerintahan Jokowi, hukum tersebut dapat berubah.
PKB, Golkar, dan PAN yang mendukung Jokowi 3 Periode hanya perlu mendapatkan satu atau dua partai lagi untuk mengusulkan amandemen konstitusi.
Hal tersebut karena, pada Pasal 37 ayat (1) dan (3) UUD RI 1945 sendiri menulis bahwa usul perubahan pasal UUD diajukan sekurang-kurangnya 1/3 sedangkan mengubahnya sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah MPR.
Para pendukung Jokowi 3 Periode termasuk di dalamnya PKB, Golkar, dan PAN dinilai menentang amanat reformasi setelah perjalanan panjang yang telah dilakoni Indonesia.
Baca Juga: Sore Ini, Presiden Jokowi Lantik Bambang Susantono Sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
Pembatasan masa jabatan dua kali dengan kurun lima tahun sekali menjabat merupakan amanat reformasi yang harusnya tidak dilanggar.
Terutama karena hal tersebut akan membuat Indonesia melanggar prinsip universal negara demokrasi serta pemerintahan presidensial.