Segera Mutakhirkan Data PPPK Kemenkes 2022 Sebelum Terlambat, Simak Caranya

- 27 Maret 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan
Ilustrasi tenaga kesehatan /voltamax/Pixabay
  1. Nama Lengkap.
  2. 2. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Tempat Tanggal Lahir (TTL).
  4. Jenis Kelamin.
  5. Nama Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Tempat Bekerja.
  6. Terhitung Mulai Tugas (TMT) di Fasyankes.
  7. Status Kepegawaian.
  8. Pendidikan Terakhir Bidang Kesehatan.
  9. Kelompok Tenaga Kesehatan.
  10. Nomor Ijazah.
  11. Nomor Surat Tanda Registrasi (STR).

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tahap 3 Akan Segera Dibuka, Simak Alur Pendaftaran dan Formasinya

Untuk memproses input dan updating data dilakukan pada Aplikasi SI-SDMK.***

 

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah