Saat ini, BPOM memutuskan untuk menghentikan sementara peredaran produk coklat merek Kinder dalam rangka melindungi masyarakat dengan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, langkah aktif yang dilakukan BPOM selanjutnya adalah akan melakukan pengujian secara random sampling terhadap produk merek Kinder yang sudah terdaftar dan terdapat di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: BPOM Keluarkan Izin Vaksinasi Sinovac Untuk Anak Usia 6-11 Tahun
Produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM meliputi Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang mana produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.
BPOM juga meminta masyarakat apabila menemukan produk merek Kinder yang tidak terdaftar oleh BPOM untuk segera melaporkan produk tersebut melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Pada akhir klarifikasi, BPOM mengimbau masyarakat supaya menjadi konsumen cerdas dengan melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.***