KABAR WONOSOBO – Aturan mengenai besaran THR (Tunjangan Hari Raya) akan dikembalikan seperti semula yaitu pemberian tunjangan secara kontan tanpa dicicil.
THR diberikan secara kontan dengan satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja selama minimal 12 bulan.
Namun bagi yang belum mencapai satu tahun, dianjurkan untuk diberi tunjangan sesuai porsinya.
MenakerBaca Juga: Dana JHT Ditahan Hingga Usia 56 Tahun, Presiden Jokowi Disebut Beri Sinyal Menaker Buat Aturan Itu
Himbauan tersebeut diungkap oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui konferensi pers yang digelar secara virtual pada Jumat, 8 April 2022 di Jakarta.
Ida Fauziyah juga telah menyiapkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Tujuan adanya Posko THR untuk menerima konsultasi dan pengaduan yang nantinya akan ditangani, baik itu dari pihak pengusaha maupun pekerja.
Baca Juga: Dana JHT Ditahan Hingga Usia 56 Tahun, Presiden Jokowi Disebut Beri Sinyal Menaker Buat Aturan Itu
Menker juga berpesan agar perusahaan yang profitnya baik supaya memberikan Tunjangan Hari Raya yang jumlahnya melebihi satu bulan gaji pekerja tersebut.