KABAR WONOSOBO – Setelah satu bulan berpuasa, momen lebaran adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh umat muslim.
Pada saat lebaran, umat muslim saling bersilaturahmi untuk melaksanakan halal bihalal.
Meski lebaran mendatang ada pada masa peralihan pandemi menjadi endemi Covid-19, umat muslim harus tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai aturan.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal bihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Jumat, 22 April 2022.
Surat Edaran tersebut berisi aturan-aturan meliputi pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan dan protokol kesehatan.
Sesuai Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)