KABAR WONOSOBO – Bagi peserta yang tidak lulus seleksi PPPK Guru tahap 1 dan 2 tahun 2022, dapat menantikan jadwal pendaftaran PPPK Guru tahap 3.
Tombol pemilihan formasi PPPK tahap 3 tahun 2022 sudah muncul di akun SSCASN.
Akan tetapi ada permasalahan pada PPPK tahap 3 tahun 2022 yang membuatnya belum bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Baca Juga: 877 Guru PPPK Wonosobo Dilantik Diminta untuk Disiplin dan Profesional
Hal tersebut karena jadwal pendaftaran PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 belum terlaksana.
Berikut informasi jadwal dan syarat pendaftaran PPPK tahap 3 tahun 2022.
A. Tahapan dan linimasa kegiatan rekrutmen CASN 2022
- Finalisasi data kebutuhan CASN: bulan Maret.
- Pembukaan e-formasi: bulan Maret-April.
- Validasi usulan formasi: bulan Mei.
- Penetapan kebutuhan: bulan Juni.
- Penyampaian formasi ke K/L dan Pemda: bulan Juni.
- Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN: bulan Juni.
- Pengumuman seleksi: bulan Juli.
- Pendaftaran SSCASN-BKN: bulan Juli.
- Pelaksanaan seleksi: bulan Juli.
Baca Juga: Simak Update Link Terbaru Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK per 22 April 2022
B. Syarat dan kategori peserta seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022.
Kategori peserta seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 terbagi ke dalam empat kategori, yaitu:
- Kategori 1
Syaratnya yaitu guru harus sudah lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021. Kategori untuk guru yang satu ini, yaitu THK-II, guru non ASN sekolah swasta, guru swasta, dan lulusan PPG.
Pada kategori ini, peserta akan diprioritaskan menjadi yang utama, sehingga peserta kategori ini akan langsung melalui proses pemberkasan.
Baca Juga: Terdapat 4 Kategori Baru PPPK Tahap 3, Cek Segera Ketentuannya
- Kategori 2
Kategori 2 ini akan diisi oleh guru THK-II sehingga kategori ini tidak akan bersaing dengan guru honorer negeri maupun swasta di luar THK-II.
- Kategori 3
Kategori 3 ini akan diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri, syarat untuk mengikuti kategori yang satu ini, yaitu guru harus telah mengabdi minimal 3 tahun (Dapodik 2013-2021).
Sehingga, kategori 3 tidak akan disamakan dengan guru honorer yang di bawah tiga tahun terdaftar di Dapodik.
Baca Juga: Update! Link Terbaru Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Per 15 April 2022
- Kategori 4
Sama seperti kategori 3, kategori 4 akan diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri, namun bedanya masa pengabdian kategori ini kurang dari tiga tahun sejak 2013 hingga 2021.***