Simak Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022

- 9 Mei 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /sscasn.bkn.go.id

 

KABAR WONOSOBO – Bagi peserta yang tidak lulus seleksi PPPK Guru tahap 1 dan 2 tahun 2022, dapat menantikan jadwal pendaftaran PPPK Guru tahap 3.

Tombol pemilihan formasi PPPK tahap 3 tahun 2022 sudah muncul di akun SSCASN.

Akan tetapi ada permasalahan pada PPPK tahap 3 tahun 2022 yang membuatnya belum bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Baca Juga: 877 Guru PPPK Wonosobo Dilantik Diminta untuk Disiplin dan Profesional

Hal tersebut karena jadwal pendaftaran PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 belum terlaksana.

Berikut informasi jadwal dan syarat pendaftaran PPPK tahap 3 tahun 2022.

A. Tahapan dan linimasa kegiatan rekrutmen CASN 2022

  • Finalisasi data kebutuhan CASN: bulan Maret.
  • Pembukaan e-formasi: bulan Maret-April.
  • Validasi usulan formasi: bulan Mei.
  • Penetapan kebutuhan: bulan Juni.
  • Penyampaian formasi ke K/L dan Pemda: bulan Juni.
  • Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN: bulan Juni.
  • Pengumuman seleksi: bulan Juli.
  • Pendaftaran SSCASN-BKN: bulan Juli.
  • Pelaksanaan seleksi: bulan Juli.

Baca Juga: Simak Update Link Terbaru Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK per 22 April 2022

B. Syarat dan kategori peserta seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022.

Kategori peserta seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 terbagi ke dalam empat kategori, yaitu:

  1. Kategori 1

Syaratnya yaitu guru harus sudah lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021. Kategori untuk guru yang satu ini, yaitu THK-II, guru non ASN sekolah swasta, guru swasta, dan lulusan PPG.

Pada kategori ini, peserta akan diprioritaskan menjadi yang utama, sehingga peserta kategori ini akan langsung melalui proses pemberkasan.

Baca Juga: Terdapat 4 Kategori Baru PPPK Tahap 3, Cek Segera Ketentuannya

  1. Kategori 2

Kategori 2 ini akan diisi oleh guru THK-II sehingga kategori ini tidak akan bersaing dengan guru honorer negeri maupun swasta di luar THK-II.

  1. Kategori 3

Kategori 3 ini akan diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri, syarat untuk mengikuti kategori yang satu ini, yaitu guru harus telah mengabdi minimal 3 tahun (Dapodik 2013-2021).

Sehingga, kategori 3 tidak akan disamakan dengan guru honorer yang di bawah tiga tahun terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Update! Link Terbaru Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Per 15 April 2022

  1. Kategori 4

Sama seperti kategori 3, kategori 4 akan diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri, namun bedanya masa pengabdian kategori ini kurang dari tiga tahun sejak 2013 hingga 2021.***

 

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: SSCASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x