Sudah Dibuka! Pendaftaran PPG Prajabatan 2022, Berikut Persyaratannya

- 6 Juni 2022, 21:34 WIB
Ditjen GTK buka pendaftaran Program PPG (Pendidikan Profesi Guru) Prajabatan tahun 2022 untuk lulusan sarjana dan diploma IV dengan beberapa syarat lain.
Ditjen GTK buka pendaftaran Program PPG (Pendidikan Profesi Guru) Prajabatan tahun 2022 untuk lulusan sarjana dan diploma IV dengan beberapa syarat lain. /Kemdikbud/

KABAR WONOSOBO – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemdikbud membuka pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan tahun 2022.

PPG Prajabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan sarjana maupun diploma IV.

Sasaran dari Ditjen GTK melalui program PPG Prajabatan sendiri diberikan baik dari kependidikan maupun non kependidikan.

Baca Juga: Simak Tahapan Pelaksanaan dan Seleksi Akademik PPG Daljab PAI pada Siaga Pendis

Pendaftaran PPG (Pendidikan Profesi Guru) Prajabatan 2022 resmi dibuka sejak 1 Juni 2022 sampai 30 Juni 2022 dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. 

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta sebelum mendaftaran PPG Prajabatan 2022 seperti rentang usia, ijazah, IPK, dan sebagainya. 

PPG (Pendidikan Profesi Guru) Prajabatan 2022 sendiri menjadi salah satu program dari Ditjen GTK yang paling banyak dicari. 

Baca Juga: Langkah yang Harus Dilakukan Setelah Mengajukan Data PPG dan Disetujui pada SIMPKB

Berikut syarat pendaftaran PPG Prajabatan 2022 bagi lulusan sarjana maupun diploma:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok
Pendidikan (Dapodik).

3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Berikut Dokumen Pendukung Pendaftaran PPG Daljab 2022 Tahap 2

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis
unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar
negeri.

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri).

Baca Juga: Simak Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri).

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
(NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri).

9. Menandatangani pakta integritas.

10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x