UPDATE! 4 Fakta Menarik Bharada E, Tersangka Pembunuhan Brigadir J yang Ternyata Bukan Ajudan Ferdy Sambo

- 2 September 2022, 11:18 WIB
Bharada E, salah satu tersangka pembunhan Brigadir J
Bharada E, salah satu tersangka pembunhan Brigadir J /Net
  1. Mengajukan diri sebagai Justice Collaborator

Justice Collaborator adalah saksi atau pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan institusi penegak hukum.

Justice Collaborator mulai dikenal ketika pada tahun 1970-an, Amerika Serikat (AS) memasukkan doktrin Justice Collaborator sebagai salah satu norma hukum.

Baca Juga: TERBARU! Komnas HAM Beberkan Foto Jasad Brigadir J, Kondisinya...

Pada era tersebut ada banyak ancaman bagi tersangka jika membeberkan kesaksian dan harus tutup mulut yang atau Omerta.

Oleh sebab itu, bagi tersangka yang mau memberikan informasi, diberikanlah fasilitas justice collaborator berupa perlindungan hukum.

Dalam kasus ini, Bharada E merupakan saksi kunci serta tersangka. Untuk itu, Bharada E harus dilindungi keberadaannya untuk bisa mengungkapkan kebenarannya.

Baca Juga: Berkas 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Akan Dikembalikan Ke Jaksa Penuntut Umum

  1. Tidak Terbukti Melakukan Tembak-Menembak terhadap Brigadir J

Hasil penyidikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo melaporkan bahwa dalam peristiwa itu tidak di ditemukan tembak menembak.

"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," ujar Listyo Sigit Prabowo.

  1. Tokoh kunci membongkar kasus kematian Brigadir J

Dalam upaya membongkar alasan kematian Brigadir J, keterangan dari Bharada E selalu berubah-ubah tetapi saat ini dia siap mengatakan yang sejujurnya.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x