Antisipasi PMK! Berikut Panduan Kurban dari MUI Saat Idul Adha 2022

- 23 Juni 2022, 06:00 WIB
MUI rilis panduan ibadah kurban atau Iduladha 2022 kepada umat Islam di tengah wabah PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku.
MUI rilis panduan ibadah kurban atau Iduladha 2022 kepada umat Islam di tengah wabah PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku. /budi satria/PRFM


7.Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

Baca Juga: Menteri Agama Tegaskan Salat Idul Adha Boleh Berjemaah Asal Daerah di Zona Aman Covid-19
8.Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.


9.Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.


10.Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.


Demikian panduan pelaksanaan ibadah kurban Iduladha 2022 yang telah ditetapkan oleh MUI.***

 

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x