Pihaknya juga menyampaikan jika penyidik yang melakukan penangkapan mengedepankan sifat humanis dengan menunjukan identitas penyidik dan mengedepankan peran dari Polwan yang ikut dalam penangkapan tersebut.
"Penyidik mengedepan humanis, dengan menunjukkan identitas penyidik kemudian juga mengedepankan peran polwan," imbuhnya.
Baca Juga: Buntut Tewasnya Brigadir J, Tiga Pejabat Polri Dinonaktifkan
Saat penangkapan Nikita Mirzani, aparat keamanan menunjukan surat perintah tugas dan surat perintah pemaksaan dan menegaskan jika penangkapan dilakukan secara persuasif.
"Menunjukan surat perintah tugas, dan surat perintah penangkapan, kami sampaikan penangkapan dilakukan secara persuasif," ujarnya seperti dikutip Kabar Wonosobo dari PMJNews, Jum'at 22 Juli 2022.
Nikita Mirzani diketahui telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra beberapa waktu lalu.***