KABAR WONOSOBO - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Sabtu 6 Agustus 2022.
Namun Polri membantah bahwa Irjen Ferdy Sambo ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Menurut Dedi, penyidik khusus menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Ferdy Sambo terkait kematiannya Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap dan Ditahan Kasus Brigadir J
"Dari Irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran," kata Dedi.
Saat ini, lanjut Dedi, Irjen Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob Polri.
"Malam ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," ujar Dedi di Mabes Polri.
Baca Juga: Pelatih Robert Alberts Akui akan Cukup Sulit Lawan Borneo FC di Kandangnya
Dedi menjelaskan, Ferdy Sambo hanya diamankan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob karena diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.