KABAR WONOSOBO - Kisah unik sekaligus miris terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Seorang guru honorer ditangkap polisi karena kedapatan menjadi pengedar narkoba berjenis sabu.
Guru honorer yang berinisial HA tersebut mengaku nekat menjadi pengedar sabu karena tidak puas dengan gajinya sebagai guru honorer.
Baca Juga: Polisi Hentikan Penyidikan Korban Begal yang Jadi Tersangka di Lombok Tengah
HA sendiri adalah seorang pria berusia 34 tahun, warga Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.
Tidak sendiri, HA ditangkap bersama temannya, FT, pria berusia 34 tahun yang berdomisili di Kecamatan Selong.
Mereka berdua tertangkap basah di rumah HA di Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Selasa 2 Agustus 2022 dini hari.
Baca Juga: Link Live Streaming Kualifikasi MotoGP 2022 Mandalika Lombok, Hari Ini Sabtu 19 Maret
Dikutip Kabar Wonosobo dari ANTARA, hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, AKP IGN Bagus Suputra.