UPDATE! Tidak Ada Baku Tembak, Ternyata Ini yang Terjadi di Rumah Ferdy Sambo dan Tewaskan Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 20:07 WIB
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait status tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait status tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

KABAR WONOSOBO - Kasus Pembunuhan Brigadir J semakin dekat menuju penyelesaian.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan Irjen Ferdy Sambo alias FS sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pengumuman Irjen Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J disampaikan Kapolri dalam sebuah konferensi pers Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: UPDATE! Selain Bharada E, Irjen Ferdy Sambo Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Selain itu, ada fakta lain yang diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kapolri menyebutkan bahwa ternyata pelaku penembakan terhadap Brigadir J memang benar Bharada E, namun dilakukan atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.

Jadi menurut informasi yang didapat polisi, benar bahwa Irjen Ferdy Sambo (FS) menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Ungkap Fakta Baru, Tak Ada Baku Tembak dengan Brigadir J hingga TKP Dirusak

"Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J dilakukan oleh RE atas perintah FS," kata Kapolri, Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.

Sebagai informasi, sebelum menangkap FS dan mengumumkannya sebagai tersangka, polisi telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Baca Juga: Pengacara Mundur, Bharada E Mengaku Disuruh Melakukan Pembunuhan Terhadap Brigadir J oleh…

Setelah dilakukan penyidikan oleh tim khusus Polri, Bharada E dan Brigadir RR memang benar bersalah dan memiliki andil dalam pembunuhan Brigadir J.

Karena terbukti bersalah, Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dikenai Pasal 340 subsider 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: UPDATE! Bharada E Bongkar Nama-Nama Orang yang Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J, Namun...

Sementara itu, polisi melalui Irsus juga melakukan pengusutan pelanggaran kode etik olah TKP oleh pihak penyidik kematian Brigadir J.

Irsus mengumumkan bahwa ada 25 personel kepolisian yang diperiksa karena adanya dugaan pelanggaran kode etik.

Personel yang berjumlah 25 orang itu dinilai tidak profesional dalam penanganan olah TKP.

Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Bharada E Akui Skenario Rekayasa Terkait Kasus Brigadir J

Sebelumnya diberitakan bahwa kematian Brigadir J terjadi karena adanya baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Namun seiring berjalannya waktu, fakta demi fakta terbongkar, tidak ada kejadian baku tembak antara kedua ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

Kejadian sebenarnya ternyata adalah penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap dan Ditahan Kasus Brigadir J

Bharada E kemudian mengajukan diri menjadi Justice Collaborator.

Justice Collaborator sendiri adalah pihak yang terlibat dalam suatu kasus namun berkooperasi dengan pihak penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dari kasus tersebut.

Diduga penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh pihak kepolisian adalah salah satu hasil dari informasi yang diberikan oleh Bharada E.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka Tewasnya Brigadir J

Setelah bertindak sebagai Justice Collaborator, Bharada E lebih berani blak-blakan mengenai siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.***

Editor: Agung Setio Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah