Lebih lanjut, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan penjelasan lebih terbuka mengenai tindakan Brigadir J ini akan dibuka dalam persidangan.
"Yang sangat spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS, untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semuanya," tutur dia, dikutip Kabar Wonosobo dari PMJ News.
Baca Juga: Dandim Wonosobo Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi pada Acara Jam Komandan
Namun, hal yang pasti adalah tindakan tersebut membuat tersangka emosi sampai-sampai merencanakan pembunuhan pada Brigadir J.
"Ini yang membuat tersangka emosi, ini yang membuat tersangka marah, sehingga tersangka memanggil dua orang tadi untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa Fedy Sambo bersama dengan Bharada RE, Bripka RR, dan KM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kwarcab Wonosobo Kirim 16 Anggota Pramuka Ke Jambore Nasional XI
Masing-masing peran tersangka dalam pembunuhan pada Brigadir J pun telah diungkapkan.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sementara itu, Ferdy Sambo memberikan perintah serta membuat skenario dari peristiwa pembunuhan pada Brigadir J, sehingga seakan ada insiden baku tembak.***