Santri Ponpes Daar El Qolam Tangerang Meninggal Dianiaya Namun Pelaku Tidak Dipenjara, Kenapa?

- 13 Agustus 2022, 12:53 WIB
Santri Pondok Pesantren Daar El Qolam meninggal Dunia
Santri Pondok Pesantren Daar El Qolam meninggal Dunia /Pikiran Rakyat

KABAR WONOSOBO - Seorang santri pondok pesantren Daar El Qolam, Tangerang meninggal setelah dianiaya temannya..

Santri berinisial BD yang masih berusia 15 tahun itu meregang nyawa setelah berkelahi dengan teman sesama santri Ponpes Daar El Qolam.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada Minggu, 7 Agustus 2022 di asrama Ponpes Daar El Qolam.

Baca Juga: Santri Ponpes Daar El Qolam Tangerang Tewas Dianiaya Temannya, Ayah Korban Titip Pesan Ini Untuk Pihak Pondok

Perkelahian tersebut tak langsung menewaskan BD, namun efek samping yang ditimbulkan akhirnya membuat korban mengembuskan napas terakhirnya.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa santri tersebut kemudian diusut oleh Satreskrim Polresta Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

Baca Juga: Kronologi Tewasnya Santri Ponpes Daar El Qolam Tangerang, Diduga Karena Dendam

"Setelah dilakukan cek TKP, autopsi dan pemeriksaan 6 orang saksi, kami menetapkan R sebagai Anak Pelaku. Di mana R sempat berkelahi dengan korban pada Minggu, 7 Agustus 2022, hingga menyebabkan korban meninggal dunia," tutur Kasat Reskrim, Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.

Atas perbuatannya tersebut, R dikenai sanksi sesuai yang tercantum dalam Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sesuai peraturan perundangan, R terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Santri di Ponpes Daar El Qolam Tangerang Meninggal, Diduga Berkelahi dengan Sesama Santri

"R sebagai Anak Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," sebut Kompol Zamrul Aini.

Namun demikian, pelaku R tidak akan menjalani masa penahanan seperti yang dikenakan kepadanya.

Hal tersebut karena R masih di bawah umur dan mendapat perlindungan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012 Tentang sistem peradilan anak.

Baca Juga: Ganas FC Ponpes Al Asy’ariyah Wakili Kodim Wonosobo di Liga Santri Piala Kasad 2022 Tingkat Karesidenan Kedu

Berdasarkan peraturan tersebut, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.

Sebagai informasi, perkelahian antara BD (15) dan R (15) bermula saat R yang mencari teman BD bernama DS (15).

Saat itu sekitar pukul 6.25 WIB, DS berdua dengan BD tengah berada di kamar mandi asrama ponpes Daar El Qolam.

Baca Juga: Napak Tilas Perjuangan Mbah Muntaha, 3000 Santri Al-Asy’ariyyah Kalibeber Wonosobo Jalan Kaki 8 km

"Berdasarkan keterangan dari saksi, awal mula pemicu perkelahian antara R dan BD diawali dengan pelaku R mencari santri DS yang kebetulan sedang mandi berdua bersama korban BD. Saat R membuka pintu tidak sengaja mengenai korban BD, karena kesal korban memaki dan berteriak kepada R dan terjadi perkelahian," jelas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma.

BD yang berkelahi dengan R sempat dilerai oleh para santri yang tengah berada di lokasi kejadian.

Baca Juga: Penangkapan Terduga Pelaku Pencabulan Santri Dihalangi, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah

Namun sekitar pukul 6.35 WIB, R mendatangi kamar korban dan langsung menendang kepala korban sebanyak dua kali, lalu dipisahkan lagi oleh para santri yang berada di kamar itu.

Karena perbuatan R, korban mengaku mengalami sakit kepala dan izin untuk tidak mengikuti kegiatan hari itu.

Sekitar pukul 14.00 WIB teman korban menemukan dirinya tak sadarkan diri dan melaporkan hal tersebut kepada pengurus pondok.

Baca Juga: Liga Santri Wonosobo jadi Ajang Pencarian Bakat Atlet Sepak Bola Berprestasi

Pengurus pondok kemudian membawa BD ke fasilitas kesehatan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan medis.

"Saat sedang melakukan penanganan di Klinik Fita Farma Tangerang korban dinyatakan pada tubuh BD (15) sudah ada tanda-tanda kematian, kemudian korban oleh pengasuh Ponpes di bawa ke RSUD Balaraja untuk memastikan lebih jelas kondisi korban,"ungkap Kapolres.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kabar Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x